Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, ditetapkan bahwa dalam Peraturan tersebut terdapat penambahan Kode Jenis Setoran pada Kode Akun Pajak 411129 untuk mengakomodir pembayaran atas Tax Amnesty.
Adapun rincian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran adalah sebagai berikut :
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
513 | PPh Non Migas Lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan | Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
514 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan | Untuk pembayaran PPh Non Migas lainnya atas harta bersih tambahan yang diperlakukan sebagai penghasilan. |
515 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap atas Wajib Pajak yang sudah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
516 | SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir. | Untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya atas tambahan penghasilan dari harta yang belum atau kurang diungkap Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pengampunan Pajak. |
Pembayaran pajak sehubungan dengan Pengampunan Pajak diatas dengan menggunakan kode billing pada laman https://djponline.pajak.go.id/ sudah dapat digunakan.
Demikian informasi mengenai Kode Akun Pajak untuk penyetoran uang tebusan Tax Amnesty. Semoga bermanfaat