Objek Tax Amnesty, Harta, Utang

Harta Objek Tax Amnesty
Masyarakat yang ingin mengikuti program tax amnesty atau pengampunan pajak harus mengerti apa yang menjadi objek Pengampunan Pajak?.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.3/2016 tentang Pengampunan Pajak. Pada pasal 6 ayat 1 PMK itu disebutkan, 
(a) harta yang dimaksud ialah harta yang dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Kemudian, 
(b) harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir.

Lebih lanjut, pada pasal 6 ayat 2 disebutkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan dalam mata uang rupiah.

Lalu pada pasal 6 ayat 3 tertulis harta tambahan yang belum atau seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh terakhir sebagaimana pada ayat 1 huruf b ditentukan dalam mata uang rupiah. Adapun ketentuannya perhitungannya, 
(a) nilai untuk harta berupa kas atau 
(b) nilai wajar untuk harta selain kas pada tahun pajak terakhir.

Jadi pada prinsipnya, Objek pengampunan pajak adalah kewajiban perpajakan yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terepresentasi dalam harta yang belum pernah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Terakhir. Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan. Wajib Pajak juga boleh mengungkapkan harta yang belum dibaliknama pada Surat Pernyataan Pengampunan Pajak.