Contoh kasus 2: Cara Menghitung Uang Tebusan bagi Wajib Pajak yang Akan Memanfaatkan Amnesti Pajak dalam beberapa skenario lengkap

Untuk lebih memberikan gambaran perhitungan amnesti pajak, berikut ini kami berikan contoh perhitungan tax amnesty lainnya.

Dasar pertama yang perlu dipahami adalah Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:

UraianJuli-September 2016Oktober-Nopember 2016 Januari-Maret 2017
Harta tebusan yang berada di dalam negeri atau berada di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun terhitung sejak dialihkan2%3% 5%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia4%6%10%
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015
  1. 0,5% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar; atau
  2. 2% bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp10 miliar.

Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015

WP mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 WP melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta  Rp 18.000.000.000
HutangRp 10.000.000.000
Nilai harta dan hutang yang seharusnya dilaporkan oleh WP adalah:
Harta  Rp 28.000.000.000
HutangRp 10.000.000.000


WP bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:
a.Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan
Harta                         Rp28.000.000.000
Hutang                       Rp10.000.000.000
Nilai Harta Bersih       Rp18.000.000.000
             
b. Nilai harta bersih yang telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
Harta                         Rp18.000.000.000
Hutang                       Rp10.000.000.000
Nilai Harta Bersih       Rp  8.000.000.000
       
c.Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah:
Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan    Rp18.000.000.000
Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan            Rp  8.000.000.000
Dasar Penghitungan Uang Tebusan                    Rp10.000.000.000
   
d.  Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
Jika WP menyampaikan surat pernyataan pengampunan pajak pada Juli-September 2016Oktober-Nopember 2016Januari-Maret 2017
2% x
Rp10.000.000.000
= Rp200.000.000
3% x
Rp10.000.000.000
= Rp300.000.000 
5% x
Rp10.000.000.000
= Rp500.000.000

Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
WP mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini WP hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah:
Harta  Rp25.000.000.000
HutangRp23.000.000.000
WP bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dengan mengungkapkan bahwa sebenarnya:
Harta  Rp45.000.000.000
HutangRp30.000.000.000
Sehingga:



UraianSPT Tahunan PPh 2015Pengampunan PajakSelisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta25.000.000.00045.000.000.00020.000.000.000
Nilai Hutang30.000.000.0007.000.000.000
Nilai harta bersih2.000.000.00015.000.000.00013.000.000.000
Selisih harta sebesar Rp20.000.000.000 yang belum dilaporkan terdiri dari:
  • Harta yang berada di luar negeri  dan berniat untuk direpatriasi sebesar Rp10.000.000.000
  • harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar Rp5.000.000.000
  • sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000 merupakan harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Selisih hutang sebesar Rp7.000.000.000,- keseluruhannya merupakan hutang yang berada di luar negeri yang berkaitan dengan harta yang akan dialihkan ke Indonesia.

Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:


UraianDasar PengenaanJuli-Sept 2016Okt-Nop 2016Jan-Maret 2017
Nilai harta bersih di luar negeri yang akan direpatriasiRp10.000.000.000
- Rp7.000.000.000
= Rp3.000.000.000
2%  x Rp3.000.000.000
= Rp60.000.000
3%  x
Rp3.000.000.000
 = Rp90.000.000
5% x
Rp3.000.000.000
=Rp150.000.000
Nilai harta bersih di luar negeri yang tidak akan direpatriasiRp5.000.000.000
- Rp0
= Rp5.000.000.000
4%  x
Rp5.000.000.000
 =Rp200.000.000
6% x
Rp5.000.000.000
= Rp300.000.000
10%  x
Rp5.000.000.000
=Rp500.000.000
Nilai harta bersih di dalam negeri yang dideklarasiRp5.000.000.000
- Rp2.000.000.000
= Rp3.000.000.000
2%  x
Rp3.000.000.000
= Rp60.000.000
3% x
Rp3.000.000.000
= Rp90.000.000 
5% x
Rp3.000.000.000
=Rp150.000.000
Jumlah-Rp320.000.000Rp480.000.000Rp800.000.000

Wajib Pajak UMKM


Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:
Harta  Rp3.000.000.000
HutangRp2.500.000.000
Tuan Andi bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak dan melaporkan hartanya dengan kondisi sebenarnya:
Harta  Rp5.000.000.000
HutangRp2.500.000.000
Seluruh harta tersebut berada di Indonesia. 
Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:
UraianSPT Tahunan PPh 2015Pengampunan PajakSelisih harta/hutang
yang belum dilaporkan
Nilai Harta3.000.000.0005.000.000.0002.000.000.000
Nilai Hutang2.500.000.0002.500.000.0000
Nilai harta bersih500.000.0002.500.000.0002.000.000.000

Uang Tebusan = 0,5% x Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000

Perlu untuk dicatat untuk selalu diingat bahwa:
  1. dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
  2. setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
  3. Ketentuan besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut:
    • Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
    • Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan