Untuk lebih memberikan gambaran perhitungan amnesti pajak, berikut ini kami berikan contoh perhitungan tax amnesty lainnya.
Dasar pertama yang perlu dipahami adalah Uang tebusan dihitung dengan cara mengalikan tarif uang tebusan dikalikan dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dasar pengenaan uang tebusan adalah nilai harta bersih yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir. Dimana harta bersih merupakan selisih antara nilai harta dikurangi dengan nilai utang. Tarif uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Pengampunan Pajak adalah:
Uraian | Juli-September 2016 | Oktober-Nopember 2016 | Januari-Maret 2017 |
Harta tebusan yang berada di dalam negeri atau berada di luar negeri yang dialihkan ke Indonesia dan diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu paling sedikit 3 tahun terhitung sejak dialihkan | 2% | 3% | 5% |
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke Indonesia | 4% | 6% | 10% |
Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8 miliar pada tahun pajak 2015 |
|
Wajib Pajak memiliki harta di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
WP mempunyai harta yang berada di dalam negeri dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015. Dalam SPT Tahunan PPh 2015 WP melaporkan harta dan hutang sebagai berikut:
Harta | Rp 18.000.000.000 |
Hutang | Rp 10.000.000.000 |
Harta | Rp 28.000.000.000 |
Hutang | Rp 10.000.000.000 |
WP bermaksud memanfaatkan pengampunan pajak. Uang tebusan yang harus dibayar Tuan Eka adalah sebagai berikut:
a. | Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan | |||||||
Harta Rp28.000.000.000 Hutang Rp10.000.000.000 Nilai Harta Bersih Rp18.000.000.000 | ||||||||
b. | Nilai harta bersih yang telah dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015 | |||||||
Harta Rp18.000.000.000 Hutang Rp10.000.000.000 Nilai Harta Bersih Rp 8.000.000.000 | ||||||||
c. | Sehingga Dasar Penghitungan Uang Tebusan adalah: Nilai harta bersih yang seharusnya dilaporkan Rp18.000.000.000 Nilai harta bersih yang sudah dilaporkan Rp 8.000.000.000 Dasar Penghitungan Uang Tebusan Rp10.000.000.000 | |||||||
d. | Maka Uang tebusan dihitung sebagai berikut:
|
Wajib Pajak memiliki harta luar negeri dan di dalam negeri yang belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh 2015
WP mempunyai harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Selama ini WP hanya melaporkan harta yang berada di dalam negeri saja di SPT Tahunan PPh-nya, itu pun belum seluruh harta dilaporkan dengan benar. Harta dan hutang yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2015 adalah:
Harta | Rp25.000.000.000 |
Hutang | Rp23.000.000.000 |
Harta | Rp45.000.000.000 |
Hutang | Rp30.000.000.000 |
Uraian | SPT Tahunan PPh 2015 | Pengampunan Pajak | Selisih harta/hutang yang belum dilaporkan |
Nilai Harta | 25.000.000.000 | 45.000.000.000 | 20.000.000.000 |
Nilai Hutang | 30.000.000.000 | 7.000.000.000 | |
Nilai harta bersih | 2.000.000.000 | 15.000.000.000 | 13.000.000.000 |
- Harta yang berada di luar negeri dan berniat untuk direpatriasi sebesar Rp10.000.000.000
- harta yang berada di luar negeri namun tidak akan direpatriasi sebesar Rp5.000.000.000
- sedangkan sisanya sebesar Rp5.000.000.000 merupakan harta di dalam negeri yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh
Oleh karena itu uang tebusan dihitung dengan cara sebagai berikut:
Uraian | Dasar Pengenaan | Juli-Sept 2016 | Okt-Nop 2016 | Jan-Maret 2017 |
Nilai harta bersih di luar negeri yang akan direpatriasi | Rp10.000.000.000 - Rp7.000.000.000 = Rp3.000.000.000 | 2% x Rp3.000.000.000 = Rp60.000.000 | 3% x Rp3.000.000.000 = Rp90.000.000 | 5% x Rp3.000.000.000 =Rp150.000.000 |
Nilai harta bersih di luar negeri yang tidak akan direpatriasi | Rp5.000.000.000 - Rp0 = Rp5.000.000.000 | 4% x Rp5.000.000.000 =Rp200.000.000 | 6% x Rp5.000.000.000 = Rp300.000.000 | 10% x Rp5.000.000.000 =Rp500.000.000 |
Nilai harta bersih di dalam negeri yang dideklarasi | Rp5.000.000.000 - Rp2.000.000.000 = Rp3.000.000.000 | 2% x Rp3.000.000.000 = Rp60.000.000 | 3% x Rp3.000.000.000 = Rp90.000.000 | 5% x Rp3.000.000.000 =Rp150.000.000 |
Jumlah | - | Rp320.000.000 | Rp480.000.000 | Rp800.000.000 |
Wajib Pajak UMKM
Tuan Andi merupakan Wajib Pajak dengan peredaran bruto usaha pada tahun 2015 kurang dari Rp4.800.000.000. Pada SPT Tahunan PPh 2015, Tuan Andi melaporkan harta dengan kondisi:
Harta | Rp3.000.000.000 |
Hutang | Rp2.500.000.000 |
Harta | Rp5.000.000.000 |
Hutang | Rp2.500.000.000 |
Sehingga jumlah uang tebusan yang harus dibayar Tuan Andi adalah:
Uraian | SPT Tahunan PPh 2015 | Pengampunan Pajak | Selisih harta/hutang yang belum dilaporkan |
Nilai Harta | 3.000.000.000 | 5.000.000.000 | 2.000.000.000 |
Nilai Hutang | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 0 |
Nilai harta bersih | 500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.000.000.000 |
Uang Tebusan = 0,5% x Rp2.000.000.000,- = Rp10.000.000
Perlu untuk dicatat untuk selalu diingat bahwa:
- dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
- setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
- Ketentuan besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut:
- Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
- Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan