Contoh kasus 1: Bagaimana Cara Menghitung Tax Amnesty ?

Mengingatkan kembali, bahwa untuk bisa menghitung amnestry wajib pajak, sebelumnya harus mengungkapkan terlebih dahulu harta bersih yang belum pernah di laporkan dalam SPT baik harga didalam negeri maupun luar negeri. Selanjutnya nilai harta tersebut dilaporkan ke Direktoral Jendral Pajak dalam bentuk surat pernyataan dalam mata uang rupiah.

Berikut ini adalah contoh yang saya kutip dari www.bareksa.com:

Perhitungan uang tebusan tanpa repatriasi

Pada SPT 2014 wajib pajak memiliki total harta Rp5 miliar dengan utang Rp5 miliar. Berarti nilai harta bersih sebelum pengajuan tax amnesty adalah Rp10 miliar. Untuk SPT 2015 di mana wajib pajak mengungkapkan ada harta di dalam negeri yang belum dilaporkan sebesar Rp5 miliar dan utang yang belum dilaporkan sebesar Rp1 miliar, maka Nilai Harta Bersih akan menjadi Rp14 miliar. Dengan demikian, dasar pengenaan uang tebusan menjadi Rp4 miliar yang akan dikalikan dengan tarif uang tebusan.

Jumlah uang tebusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak sebesar Rp 80 juta jika melapor dalam periode tiga bulan pertama sejak undang-undang diberlakukan. Angka ini akan meningkat menjadi Rp 160 juta jika melapor pada bulan ke 4 – 6 dan membengkak menjadi Rp 240 juta jika dilaporkan pada bulan ke-7 setelah berlakunya undang-undang tax amnesty. Tarif progresif ini diharapkan akan memicu wajib pajak untuk segera melaporkan harta yang belum diungkapkan.

*Tarif progresif sesuai periode pelaporan

Perhitungan uang tebusan dengan repatriasi

Apabila wajib pajak memiliki harta di luar wilayah Indonesia dan akan dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan selama minimal 3 tahun, tarif uang tebusan tax amnesty menjadi lebih rendah.

Pada SPT 2014 wajib pajak memiliki Nilai Harta Bersih sebelum pengajuan tax amnesty Rp10 miliar dan memiliki harta di luar negeri yang belum diungkapkan sebesar Rp 5 miliar dengan utang Rp1 miliar. Jika wajib pajak membawa harta ini ke dalam negeri dan diinvestasikan, maka pada SPT 2015 jumlah Nilai Harta Bersih akan menjadi Rp14 miliar. Dasar pengenaan uang tebusan menjadi Rp4 miliar yang dikalikan dengan tarif uang tebusan sesuai waktu wajib pajak melapor.
*Tarif progresif sesuai periode pelaporan

Bila uang tebusan tanpa repatriasi sebesar Rp 80 juta, maka dengan kondisi harta yang sama, wajib pajak membayar 50 persen lebih rendah atau sebesar Rp 40 juta. Jumlah ini akan meningkat menjadi Rp80 juta di bulan ke 4 - 6 setelah berlakunya tax amnesty dan kembali naik menjadi Rp120 juta untuk pelaporan di bulan ke-7 hingga akhir tahun.

Perlu untuk dicatat untuk selalu diingat bahwa:
  1. dalam memperhitungan harta bersih terlebih dahulu harus dipisahkan harta di dalam negeri dan harta di luar negeri
  2. setelah dipisahkan, dikurangi dengan harta bersih yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2015
  3. Ketentuan besarnya nilai utang yang berkaitan secara langsung dengan perolehan harta tambahan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang harta diatur sebagai berikut:
    • Wajib Pajak badan paling banyak 75% dari nilai harta tambahan
    • Wajib Pajak orang pribadi paling banyak 50% dari nilai harta tambahan