Berkaitan dengan amnesti pajak, berikut ini adalah dasar hukum yang dapat dijadikan acuan/dasar untuk mengajukan amnesti pajak.
Undang-Undang
Peraturan Menteri Keuangan
- Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (2.77 MB)
- Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wiayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (388.89 KB)
- Nomor 122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak (495.3 KB)
- Nomor 123/PMK.08/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak (632.6 KB)
Keputusan Menteri Keuangan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
- Nomor PER-44/PJ/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (1.78 MB)
- Nomor PER-06/PJ/2016 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak (2.05 MB)
- Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak
- Batang Tubuh (2.3 MB)
- Lampiran I-IV (2.39 MB)
- Lampiran V-XI (898.23 KB)
- Lampiran XII-XIX (1.06 MB)