Rincian Tarif Tebusan Tax Amnesty

Para wajib pajak yang selama ini belum melaporkan kewajibannya diberi kesempatan selama 10 bulan untuk memanfaatkan pengampunan pajak (amnesti pajak).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerangkan beberapa poin dalam kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty khususnya terkait tarif tebusan dan periode pengampunan pajak. Selain itu ditekankan juga bahwa pengampunan pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang serta tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Berikut ini diagram tarif tax amnesty seperti dikutip dari data Ditjen Pajak:

Pertama, tarif uang tebusan atas harta di dalam wilayah RI atau di luar wilayah yang direpatriasi besarannya yakni 2% untuk periode tiga bulan pertama setelah Undang-undang (UU) disahkan. Selanjutnya 3% untuk periode bulan keempat setelah UU disahkan sampai dengan 31 Desember 2016 dan 5% hingga 31 Maret 2017.

Kedua tarif tebusan atas harga di luar wilayah RI tanpa repatriasi yakni 4% untuk periode 3 bulan pertama setelah UU disahkan. 6% untuk periode bulan keempat setelah UU disahkan sampai dengan 31 Desember 2016 dan 10% sepanjang periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017," lanjutnya.

Kelompok ketiga, tarif tebusan bagi Wajib Pajak (WP) UMKM dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar untuk tahun pajak terakhir adalah sebesar 0,5% bagi WP dengan nilai harta sampai dengan Rp10 miliar. Sedangkan untuk WP yang punya nilai harta lebih dari Rp10.miliar, akan dikenai tarif 2% dan bagi WP UMKM tarif tebusan ini berlaku hingga 31 Maret 2017.

Kelompok keempat, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak paling banyak tiga kali dalam jangka waktu terhitung sejak UU ini mulai berlaku sampai dengan 31 Maret 2017.

Sebagai tambahan informasi, untuk melakukan repatriasi, pengalihan harta ke dalam negeri harus melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Harta yang dialihkan harus diinvestasi di Indonesia paling lambat 31 Desember 2016 bagi yang menyatakan pada periode pertama atau kedua atau paling lambat 31 Maret 2017 bagi yang menyatakan pada periode ketiga.

Harta hasil repatriasi juga wajib dinvestasikan ke dalam negeri selama tiga tahun sejak dialihkan dalam instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan harta dalam negeri yang diungkapkan oleh Wajib Pajak tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama tiga tahun sejak diterbitkan Surat Keterangan.

Kemenkeu juga menjamin data dan Informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya di jamin kerahasiaannya.Dengan kata lain data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya:

  • tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri;
  • tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; dan
  • ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.