Boleh Tidak Ikut Tax Amnesty, Asal....!

Mengenai siapa saja yang memiliki hak untuk tidak mengikuti program tax amnesty dan apa syaratnya, tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No 11/PJ/ 2016, tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dalam Peraturan Dirjen Pajak No 11/PJ/ 2016 Bab I Pasal I diatur Wajib Pajak (WP) yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.

Subjek
  • Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.
  • Subjek pajak lain yang dibolehkan tidak mengikuti tax amnesty tertuang pada ayat (3). Yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak mengikuti tax amnesty.
Objek

Sementara untuk objek pajak yang bukan merupakan objek pengampunan pajak, antara lain:

  • Ayat (2) harta warisan apabila diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah PTKP. Serta harta warisan yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
  • Ayat (3) harta hibahan juga bukan objek pengampunan pajak dengan ketentuan yang sama dengan harta warisan. Namun di ayat (4) jika ahli waris dan penerima hibah menggunakan haknya untuk menyampaikan harta waris dan harta hibahan dalam Surat Pernyataan di tax amnesty, maka tidak bisa diterapkan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 11 tentang tax amnesty.
Syarat yang harus dipenuhi

Bab II, Pasal 3 Ayat (1) Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, berbunyi, "Bagi WP yang tidak ikut tax amnesty di atas bisa menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau membetulkan SPT PPh."

Dalam Pasal 3 Ayat (2), menerangkan bahwa: Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT berlaku dua ketentuan.

  1. Jika sudah dilaporkan, WP dapat melakukan pembetulan SPT 
  2. tetapi jika belum, WP dapat melaporkan harta di SPT.

Bersamaan dengan peraturan tersebut diatas, terlampir contoh kasus yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Jadi untuk lebih jelasnya silahkan download Peraturan Dirjen Pajak No 11/PJ/ 2016