7 Poin Penting dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Amnesti Pajak

Amnesti Pajak
Melalui peraturan baru "Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016", tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Dirjen Pajak memaparkan poin-poin penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait amnesti pajak.

Peraturan di atas pada prinsipnya menjelaskan sejumlah poin atas siapa saja sebetulnya yang diperbolehkan atau tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti amnesti pajak. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, aturan di atas pada prinsipnya menjelaskan sejumlah poin atas siapa saja sebetulnya yang diperbolehkan atau tidak memiliki kewajiban untuk mengikuti amnesti pajak.

Pada dasarnya, menurut Ken Dwijugiasteadi, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Artinya program ini merupakan pilihan bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkannya.

  1. Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, buruh migran, atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada tahun 2015 di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP), diperbolehkan tidak mengikuti amnesti pajak.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri dan diperbolehkan tidak ikut amnesti pajak.
  3. Harta warisan bukan merupakan objek amnesti pajak, jika: pihak penerima tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi hibah.
  4. Harta hibah dari orang tua ke anak atau sebaliknya bukan objek amnesti pajak, jika: pihak penerima tidak mempunyai penghasilan atau penghasilannya di bawah PTKP, dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan pemberi hibah.
  5. Terhadap harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan PPh atau diperoleh dari penghasilan yang bukan objek PPh dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, wajib pajak boleh tidak ikut amnesti pajak dengan ketentuan:
    • Jika SPT sudah masuk, dapat melakukan pembetulan SPT
    • Jika SPT belum masuk, memasukkan SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh harta
  6. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 UU No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak:
    • Sanksi tidak diterapkan atas point 1 sampai dengan 4, sedangkan
    • atas ketentuan poin 5 tersebut diatas sanksi akan diberlakukan.
  7. Pelaporan harta selain kas adalah sebesar nilai wajar menurut wajib pajak dan tidak akan ada koreksi dari petugas pajak.
Demikianlah, 7 Poin Penting dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor 11/PJ/2016 tentang Amnesti Pajak yang perlu anda ketahui, semoga bermanfaat.